Penggunaan Angket Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pemilu 2024
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
Selasa, 27 Februari 2024 – 15:15 WIB
Pelaksanaan kebijakan yang telah ada untuk menyelenggarakan Pemilu yang jujur, adil, langsung, bebas, dan rahasia perlu dilakukan tanpa intervensi kekuasaan dan menghasilkan para pemimpin yang dipilih oleh masyarakat.
Semoga pikiran yang baik, datang dari segala penjuru.(***)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Penggunaan hak angket adalah hal yang berbeda dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Kedekatan Putri Zulhas & Verrell Bramasta Jadi Sorotan, Banyak Dukungan
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024