Penggunaan Angket Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pemilu 2024

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Penggunaan Angket Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pemilu 2024
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H. Foto: Ðokumentasi pribadi

Pelaksanaan kebijakan yang telah ada untuk menyelenggarakan Pemilu yang jujur, adil, langsung, bebas, dan rahasia perlu dilakukan tanpa intervensi kekuasaan dan menghasilkan para pemimpin yang dipilih oleh masyarakat.

Semoga pikiran yang baik, datang dari segala penjuru.(***)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Penggunaan hak angket adalah hal yang berbeda dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News