Penggunaan Rupiah dalam Kegiatan Internasional Resmi Berlaku, Ini Ketentuannya

Penggunaan Rupiah dalam Kegiatan Internasional Resmi Berlaku, Ini Ketentuannya
Kebijakan penggunaan rupiah dalam kegiatan Internasional sudah resmi berlaku. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional sudah berlaku sejak 27 April 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022.

Menurut PBI, kebijakan ini dimaksudkan untuk membentuk pengaturan yang komprehensif meliputi seluruh aspek penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dan mendukung perkembangan perekonomian.

“Dampak dari kebijakan pengaturan penggunaan rupiah tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik,” disebutkan dalam aturan yang dikutip di laman Setkab, Rabu (11/5).

Dalam aturan ini ditegaskan, prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional adalah penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Jika digunakan di luar wilayah NKRI, penggunaannya dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.

Adapun ruang lingkup penggunaan rupiah pada kegiatan internasional meliputi penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.

PBI menegaskan, penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam bentuk fisik, rekening (account based), dan instrumen keuangan digital (digital based).

"Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan,” dijelaskan dalam aturan.

Kebijakan penggunaan rupiah dalam kegiatan Internasional sudah resmi berlaku, berikut ketentuannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News