Penggunaan Suket Kolektif di Pilkada 2018 Tak Berlaku

Penggunaan Suket Kolektif di Pilkada 2018 Tak Berlaku
Pilkada serentak 2018 diikuti 171 daerah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Karena itu, KPU berharap bahwa suket pengganti e-KTP yang difasilitasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kota Bekasi, nantinya bisa benar- benar mewakili pemilih secara perorangan.

“Untuk hak memilih, diperlukan suket yang by name secara perorangan,” tandasnya. (kub/gob)


Dalam dua pilkada sebelumnya diketahui, penggunaan suket secara kolektif masih diperbolehkan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News