Penggunaan Suket Kolektif di Pilkada 2018 Tak Berlaku
Sabtu, 24 Maret 2018 – 11:46 WIB
Karena itu, KPU berharap bahwa suket pengganti e-KTP yang difasilitasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kota Bekasi, nantinya bisa benar- benar mewakili pemilih secara perorangan.
“Untuk hak memilih, diperlukan suket yang by name secara perorangan,” tandasnya. (kub/gob)
Dalam dua pilkada sebelumnya diketahui, penggunaan suket secara kolektif masih diperbolehkan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Minta Kasus Setnov Dihentikan, PSI Merasa Heran
- Ari Dwipayana Membantah Adanya Pertemuan Jokowi dan Agus Rahardjo Bahas Kasus e-KTP
- Penjelasan BKN soal Suket Pendaftaran PPPK 2023, Honorer Jangan Salah Kaprah!