Honorer Dihapus Bertahap, PPK Harus Menentukan Status Pegawai Non-ASN

Honorer Dihapus Bertahap, PPK Harus Menentukan Status Pegawai Non-ASN
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan penghapusan honorer tidak serta merta, tetapi PPK harus menentukan status pegawai non-ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian, untuk instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain,  seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan bisa dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Menteri Tjahjo mengungkapkan pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah. Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR-RI (7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI ).

Pada 2005 hingga 2014, berdasarkan kesepakatan tersebut pemerintah telah mengangkat honorer K1 sebanyak 860.220 dan honorer K2 sebanyak 209.872. Total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092. (esy/jpnn)

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan penghapusan honorer tidak serta merta, tetapi PPK harus menentukan status pegawai non-ASN


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News