Honorer Dihapus Bertahap, PPK Harus Menentukan Status Pegawai Non-ASN

Kemudian, untuk instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan bisa dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Menteri Tjahjo mengungkapkan pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.
Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah. Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR-RI (7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI ).
Pada 2005 hingga 2014, berdasarkan kesepakatan tersebut pemerintah telah mengangkat honorer K1 sebanyak 860.220 dan honorer K2 sebanyak 209.872. Total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092. (esy/jpnn)
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan penghapusan honorer tidak serta merta, tetapi PPK harus menentukan status pegawai non-ASN
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi