Penghasilan Rp70 Ribu, Sebagian untuk Nyabu
Jumat, 08 April 2011 – 09:22 WIB
LHOKSUKON – Jerat narkoba mengantar Hazaraton (31) ke dalam dinginnya sel tahanan. Pemuda asal Desa Merbo, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara ini diciduk lantaran mengantongi sabu-sabu.
Pengakuan tersangka yang berprofesi sebagai pedagang kursi keliling tersebut, ia cuma sebagai pecandu saja. Penangkapan pada Kamis (7/4) pagi pukul 09.00 WIB, dibenarkan oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE, melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu M Ridwan.
“Kita bukan berniat mencari tersangka sabu, namun saat digeledah ada temuan barang haram dan alat hisap di saku celana Hazaraton,” ujar Kapolsek. Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,12 gram. Ditambah dua pipa kaca, dan pipet plastic 12 buah, bersama satu gunting serta uang tunai Rp200 ribu.
“Penghasilan saya sehari dari kerja menjual kursi rata-rata Rp70ribu. Sebagian uang saya beli sabu, sisanya untuk kebutuhan dapur rumah tangga. Demi tuhan saya tidak ada niat jadi bandar atau pemakai selamanya,” ujar tersangka menyesal.(sjm)
LHOKSUKON – Jerat narkoba mengantar Hazaraton (31) ke dalam dinginnya sel tahanan. Pemuda asal Desa Merbo, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Baru Mau Tawuran, 12 Anggota Geng Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan
- Terlibat TPPO, Seorang Warga Tiongkok & 6 WNI Terancam Hukuman Penjara 15 tahun
- Tiga Bule Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali Ternyata Warga Negara Rusia & Ukraina
- 3 Bocah Mencuri di Toko Modern Semarang, Begini Nasibnya
- Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang