Penghasilan Rp70 Ribu, Sebagian untuk Nyabu

Penghasilan Rp70 Ribu, Sebagian untuk Nyabu
Penghasilan Rp70 Ribu, Sebagian untuk Nyabu
LHOKSUKON – Jerat narkoba mengantar Hazaraton (31) ke dalam dinginnya sel tahanan. Pemuda asal Desa Merbo, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara ini diciduk lantaran mengantongi sabu-sabu.

Pengakuan tersangka yang berprofesi sebagai pedagang kursi keliling tersebut, ia cuma sebagai pecandu saja. Penangkapan pada Kamis (7/4) pagi pukul 09.00 WIB, dibenarkan oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE, melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu M Ridwan.

“Kita bukan berniat mencari tersangka sabu, namun saat digeledah ada temuan barang haram dan alat hisap di saku celana Hazaraton,” ujar Kapolsek. Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,12 gram. Ditambah dua pipa kaca, dan pipet plastic 12 buah, bersama satu gunting serta uang tunai Rp200 ribu.

“Penghasilan saya sehari dari kerja menjual kursi rata-rata Rp70ribu. Sebagian uang saya beli sabu, sisanya untuk kebutuhan dapur rumah tangga. Demi tuhan saya tidak ada niat jadi bandar atau pemakai selamanya,” ujar tersangka menyesal.(sjm)

LHOKSUKON – Jerat narkoba mengantar Hazaraton (31) ke dalam dinginnya sel tahanan. Pemuda asal Desa Merbo, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News