Penghentian Kasus Rhoma Suburkan Politik SARA

Penghentian Kasus Rhoma Suburkan Politik SARA
Penghentian Kasus Rhoma Suburkan Politik SARA
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengecam penghentian pengusutan kasus ceramah SARA Rhoma Irama oleh Panwaslu DKI. Manajer Pemantauan JPPR, Masykurudin Hafidz mengatakan bahwa keputusan Panwaslu DKI itu menjadi preseden buruk dalam pengawasan pemilu.

"JPPR memandang penghentian kasus ini menjadi preseden buruk bagi kerja-kerja pengawasan karena terkesan lembaga pengawas kurang berani menyelesaikan secara tuntas kasus ini apalagi meneruskannya ke pihak yang berwenang," kata Masykurudin kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/8).

Panwaslu DKI memutuskan bahwa kasus Rhoma tidak memenuhi unsur kumulatif pelanggaran kampanye. Antara lain unsur dilakukan oleh tim pasangan calon, penyampaian visi dan misi, mengajak untuk memilih pasangan tertentu dan menggunakan atribut kampanye.

Padahal, menurut Masykurudin, sebaiknya kasus Rhoma tetap diteruskan ke Sentra Gakkumdu dan Kepolisian. Langkah ini dalam rangka menghasilkan keterangan dan klarifikasi yang tuntas.

JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengecam penghentian pengusutan kasus ceramah SARA Rhoma Irama oleh Panwaslu DKI. Manajer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News