Penghentian Reklamasi Berdampak Buruk Bagi Investasi Properti

Penghentian Reklamasi Berdampak Buruk Bagi Investasi Properti
Reklamasi. Foto: Indopos

Selain izin dari pemerintah provinsi, Yayat melanjutkan, pembangunan pulau reklamasi juga berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 52 Tahun 1995. Keppres tersebut dikeluarkan Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995.

"Kalau mau dihentikan, harus ada dasar hukum yang jelas dulu. Sementara pemerintah pusat inginnya melanjutkan pembangunan reklamasi," tandaa Yayat.  

Menurut Yayat, langkah tim sinkronisasi Anies-Sandi terkesan 'buang badan'. Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi para pengembang. 

"Jangan sampai buang badan atau cuci tangan. Kalau menyalahkan kepada pengembang, pasti ini nantinya ada persoalan kepercayaan. Kalau begini pengembang akan menjadi stigma negatif," ucap Yayat.(chi/jpnn)


Rencana pemimpin baru DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Salahudin Uno, menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta dinilai akan menjadi preseden


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News