Penghina Presiden dan Kapolri Divonis 18 Bulan Penjara
Rabu, 17 Januari 2018 – 09:49 WIB
Raskita mengatakan dalam penghinaan kepala negara dan kepala institusi kepolisian itu, terdakwa melakukan pengeditan foto (meme) untuk menghina dua pejabat tinggi negara itu.
"Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa memposting gambar-gambar dan tulisan tersebut melalui Media Sosial adalah untuk menghina dan menjelek-jelekkan institusi Kepolisian dan juga Kepala Negara yaitu Joko Widodo sehingga gambar dan tulisan yang terdakwa posting tersebut untuk disebarkan oleh pengguna Media Sosial Facebook atau Twitter sehingga menjadi Viral di Media Sosial," kata Raskita.(gus/ila)
M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah divonis 18 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati