Pengibar Bendera Negara yang Kusam Bakal Dipidana, Suparji Bereaksi Begini
Dia menekankan bahwa larangannya cukup pada lingkup pembakaran, perobekan atau tindakan yang memang berniat untuk merendahkan Merah Putih.
Sementara pengibaran bendera kusam, kata dia, bukan termasuk penodaan lambang negara.
"Pasal 234 RKUHP sudah cukup dan Pasal 235 lebih baik ditinjau kembali karena bisa terjadi multitafsir. Misalnya, soal kusam, kategori kusam ini subjektif sekali karena tidak ada ukuran pasti soal kusam," ucapnya.
Oleh karena itu dia berharap kepada para pemangku kebijakan agar membuat aturan yang memang diperlukan dan mudah penegakannya.
"Jangan sampai aturan yang ada malah memperberat masyarakat kecil," pungkas Suparji. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyoroti Pasal 235 terkait penodaan terhadap bendera negara yang dinilai ancaman bagi rakyat.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Detik-Detik Mobil Caleg DPR dari PKB Neng Eem Dibakar OTK, Motifnya Apa?
- Kotak Suara Tanpa Formulir C1 Dibakar Warga di Paniai, Irjen Fakhiri Merespons Begini
- Pelaku Pembakaran Kantor Bupati Jayapura Berinisial AR
- Polda Sumsel Usut 6 Perusahaan Ini Terkait Karhutla
- Pandawa Ganjar Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih di Gunung Latimojong