Pengin Cepat Punya Uang Banyak, Pengojek nih Pilih Jalan Pintas, Begini Jadinya
Senin, 13 April 2020 – 22:47 WIB
Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah cukup besar, tersangka pun dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Seorang pengemudi ojek berinisial AY, 48, disergap polisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) saat bertransaksi narkotika berupa 298,92 gram sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Begini Kondisi Chandrika Chika Setelah Ditahan Akibat Kasus Narkoba
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya