Pengintegrasian NIK Jadi NPWP Dimulai Penuh Pada 1 Januari 2024
Jumat, 29 Juli 2022 – 17:08 WIB
"Format baru NPWP untuk Orang Pribadi otomatis langsung terintegrasi dengan NIK, sedangkan selain Orang Pribadi akan menjadi 16 digit angka, dan Tempat Usaha akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Usaha," papar dia.
Melalui integrasi NIK-NPWP, dia berharap, ke depannya akan makin mempermudah oemerintah dalam memberikan pelayanan hingga pengawasan.
"Melalui integrasi NIK-NPWP diharapkan dapat makin mempermudah pelayanan serta pengawasan lebih ketat dan lebih presisi."
"Jadi, program ini sesuai dengan peraturan Pemerintah yakni Satu Data Indonesia," tutup Romadhaniah. (mcr35/jpnn)
Penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan ditransisikan sampai dengan 2023 dan berlaku secara penuh mulai 1 Januari 2024
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Info BKN soal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Pelamar Siapkan Diri, Cek NIK
- Program Bansos Pasti dan KTP Sakti dari Ganjar-Mahfud Dinilai Inovatif
- Wakil Ketua MPR Ungkap Butuh Langkah Strategis Wujudkan Lingkungan Ramah Disabilitas
- 59,08 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP, Coba Cek KTP Anda