Pengintegrasian NIK Jadi NPWP Dimulai Penuh Pada 1 Januari 2024

Pengintegrasian NIK Jadi NPWP Dimulai Penuh Pada 1 Januari 2024
Kepala Kanwil DJP Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah (Jilbab Kuning). Foto : Cuci/jpnn

"Format baru NPWP untuk Orang Pribadi otomatis langsung terintegrasi dengan NIK, sedangkan selain Orang Pribadi akan menjadi 16 digit angka, dan Tempat Usaha akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Usaha," papar dia.

Melalui integrasi NIK-NPWP, dia berharap, ke depannya akan makin mempermudah oemerintah dalam memberikan pelayanan hingga pengawasan.

"Melalui integrasi NIK-NPWP diharapkan dapat makin mempermudah pelayanan serta pengawasan lebih ketat dan lebih presisi."

"Jadi, program ini sesuai dengan peraturan Pemerintah yakni Satu Data Indonesia," tutup Romadhaniah. (mcr35/jpnn)


Penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan ditransisikan sampai dengan 2023 dan berlaku secara penuh mulai 1 Januari 2024


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News