Pengintegrasian NIK Jadi NPWP Dimulai Penuh Pada 1 Januari 2024
jpnn.com, PALEMBANG - Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan ditransisikan sampai dengan 2023 dan berlaku secara penuh mulai 1 Januari 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil DJP Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah dalam Konfrensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) Sumsel, Jumat (29/7).
"Untuk pemberlakuan secara penuh akan berlangsung pada 1 Januari 2024 mendatang," ungkap dia.
Romadhaniah mengatakan sejak 14 Juli pemberlakuan NIK sebagai NPWP sudah berjalan khususnya di Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
"Sejak 14 Juli 2022 kemarin kami di Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel sudah mulai melakukan proses validasi."
"Jadi, ketika masyarakat datang ke Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel secara otomatis NIK-nya sudah terintegtasi ke NPWP melalui proses validasi," kata dia menambahkan.
Dalam integrasi NIK-NPWP tersebut, Romadhaniah melanjutkan format baru NPWP orang pribadi secara otomatis akan terintegrasi dengan angka NIK.
Adapun NPWP selain Orang Pribadi menggunakan 16 digit angka.
Penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan ditransisikan sampai dengan 2023 dan berlaku secara penuh mulai 1 Januari 2024
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Info BKN soal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Pelamar Siapkan Diri, Cek NIK
- Program Bansos Pasti dan KTP Sakti dari Ganjar-Mahfud Dinilai Inovatif
- Wakil Ketua MPR Ungkap Butuh Langkah Strategis Wujudkan Lingkungan Ramah Disabilitas
- 59,08 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP, Coba Cek KTP Anda
- Selain 23.800 ASN, Bansos Senilai Rp 140 Miliar Terindikasi Mengalir ke Pengurus Perusahaan, Kok Bisa?