Pengiriman MMEA Ilegal dari Denpasar ke Aceh Besar Digagalkan, Begini Modus Pelaku

jpnn.com, BANDA ACEH - Bea Cukai Banda Aceh kembali menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Penindakan yang kali ini dilaksanakan bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh dilakukan di sebuah perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Aceh Besar.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banda Aceh Sehat Daulay mengungkapkan petugas dari kedua instansi tersebut menindak terhadap 12 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan masing-masing kemasan berisi 500 ml.
Pelaku menggunakan modus mengirim paket tersebut lewat perusahaan jasa titipan menggunakan nama obat herbal yang dikirim dari Denpasar dengan tujuan Banda Aceh.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, terbukti bahwa paket tersebut bukanlah minuman herbal melainkan MMEA ilegal yang tidak dilekati pita cukai,” ungkap Sehat Daulay dalam keterangannya yang diterima, Jumat (15/9).
Petugas lantas menyita 12 botol MMEA ilegal tersebut sebagai barang bukti.
“Saat ini barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Banda Aceh untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” pungkas Sehat Daulay. (mrk/jpnn)
Petugas Bea Cukai Banda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Aceh menggagalkan pengiriman MMEA ilegal dari Denpasar ke Aceh Besar, begini modus pelaku
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah