Pengiriman MMEA Ilegal dari Denpasar ke Aceh Besar Digagalkan, Begini Modus Pelaku
jpnn.com, BANDA ACEH - Bea Cukai Banda Aceh kembali menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Penindakan yang kali ini dilaksanakan bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh dilakukan di sebuah perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Aceh Besar.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banda Aceh Sehat Daulay mengungkapkan petugas dari kedua instansi tersebut menindak terhadap 12 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan masing-masing kemasan berisi 500 ml.
Pelaku menggunakan modus mengirim paket tersebut lewat perusahaan jasa titipan menggunakan nama obat herbal yang dikirim dari Denpasar dengan tujuan Banda Aceh.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, terbukti bahwa paket tersebut bukanlah minuman herbal melainkan MMEA ilegal yang tidak dilekati pita cukai,” ungkap Sehat Daulay dalam keterangannya yang diterima, Jumat (15/9).
Petugas lantas menyita 12 botol MMEA ilegal tersebut sebagai barang bukti.
“Saat ini barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Banda Aceh untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” pungkas Sehat Daulay. (mrk/jpnn)
Petugas Bea Cukai Banda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Aceh menggagalkan pengiriman MMEA ilegal dari Denpasar ke Aceh Besar, begini modus pelaku
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka