Pengisian DRH 100 Persen, Belum Satu pun NIP PPPK Diterbitkan, Kok Bisa?

Pengisian DRH 100 Persen, Belum Satu pun NIP PPPK Diterbitkan, Kok Bisa?
Banyak daerah yang belum ditetapkan NIP PPPK nya, padahal pengisian DRH sudah 100 persen. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Banyak instansi pemerintah yang status pengisian daftar riwayat hidup (DRH) pengusulan penetapan NIP PPPK sudah 100 persen.

Namun, anehnya belum satu pun NIP PPPK yang diterbitkan.

Hal tersebut membingungkan para guru honorer yang lulus PPPK guru tahap 1.

Mereka mempertanyakan apakah yang terjadi hingga statusnya belum berubah.

"Ini ada apa ya? Kabupaten Blitar belum satu pun NIP PPPK tahap 1 diterbitkan, padahal 1.316 peserta yang lulus sudah semuanya isi DRH," kata Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati kepada JPNN.com, Rabu (2/3).

Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono juga mengungkapkan masih banyaknya Pemda yang belum ada penetapan NIP PPPK, sehingga meresahkan para guru.

Hitungan mereka seharusnya NIP PPPK sudah ditetapkan sesuai aturan PP Manajemen PPPK yang menyebutkan penetapannya maksimal 25 hari kerja.

"Terakhir isi DRH di akun SSCASN kan 10 Januari 2022. Instansi mengusulkan NIP PPPK mulai 2 - 31 Januari 2022. Kalau hitungan kami seharusnya Februari Maret sudah banyak yang NIP-nya terbit," ujarnya.

Banyak daerah yang belum ditetapkan NIP PPPK nya, padahal pengisian DRH sudah 100 persen. Kok bisa?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News