Pengumuman, 2 Pemuda Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kasusnya Lumayan Berat
Selanjutnya, petugas membawa RM dan JW ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti 1.032 butir obat tanpa merek, satu bungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, dua bungkus berisi 200 butir tanpa merk warna kuning.
Kemudian, lima bungkus berisi 458 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya.
Selain itu, petugas juga menyita dua bungkus plastik warna bening, satu telepon seluler, uang tunai Rp 95.000 diduga hasil penjualan obat-obatan.
"Kedua pelaku disangkakan tindak pidana Peredaran Obat-obatan Terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tutur kapolres Tabalong. (antara/jpnn)
Kronologi penangkapan dua pemuda bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV