Pengumuman, Bripka NP Sudah Dipecat dari Anggota Polri

jpnn.com, PANGKALAN BUN - Bripka NP dipecat secara tidak hormat alias PDTH dari anggota Polri.
Mantan anggota di Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) itu terbukti mengonsumsi narkoba.
“Beberapa hari lalu, kami telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap salah satu oknum anggota Polres Kobar atas kasus (penyalahgunaan narkoba) ini,” kata Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun, Sabtu (22/10).
Menurutnya, Bripka NP melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yakni terlibat dalam tindak pidana narkoba.
“Kami tegaskan untuk seluruh anggota untuk menghindari segala pelanggaran, dan saling menjaga kekompakan antaranggota Polri, TNI, dan masyarakat dalam hal yang positif," ungkap Bayu.
Dia mengatakan Polres Kobar tengah meningkatkan pencegahan penggunaan narkoba oleh oknum anggota di lingkungan institusi penegak hukum setempat itu.
"Kami terus meningkatkan pengawasan secara rutin dan berjenjang guna memaksimalkan program Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kami juga tes urine kemarin kepada anggota Polri," kata dia.
AKBP Bayu mengatakan bahwa seluruh anggota harus terbebas dari penyalahgunaan narkoba sehingga kepolisian setempat Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Bripka NP layak dipecat dari Polri. Kasus yang menjeratnya sangat berat dan tak bisa dimaafkan.
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH