Pengumuman Buat Pengurus Masjid, Ini Maling Kotak Infak
Sabtu, 29 Januari 2022 – 04:56 WIB

Pelaku YB saat diamankan di Mapolsek Medan Helvetia. Foto: Dok. Polsek Medan Helvetia
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi serupa ternyata sudah dilakukannya sebanyak delapan kali di masjid yang berbeda-beda.
"Pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupanya di delapan TKP, tiga diantaranya di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia," ujarnya.
Menurut pelaku, uang hasil curian itu digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 5e Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama lima tahun penjara," kata Heri. (mcr22/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Maling kotak infak di sejumlah masjid akhirnya diringkus. Pelaku berinisial YB, lihat tampangnya.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Kapolres Tanjung Priok Resmikan Renovasi Masjid, Ajak Warga Tingkatkan Ibadah dan Kebersamaan
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Peduli Sesama, Yayasan Peduli Anak Bangun Pusat Kesejahteraan di Sumbawa
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- MAJT Siapkan 4 Pintu Masuk untuk 25 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H