Pengumuman dari Kemenkumham Bagi WNI Pulang dari India, Simak Baik-baik!
Sabtu, 24 April 2021 – 23:00 WIB

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan WNI yang kembali dari India hanya bisa melalui tujuh tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Ilustrasi: Antara
Aturan tersebut, menurutnya, dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India. Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari India hanya bisa melalui tujuh tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Sudirman Cup 2025: Susunan Pemain Indonesia vs India, Kekuatan Penuh Diturunkan
- Konflik Kashmir: Ketika Air Jadi Senjata Geopolitik
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Menlu Sugiono Pastikan tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Myanmar