Pengumuman: Eryandi Jadi DPO Pengiriman 10,4 Kg Sabu-Sabu

Pengumuman: Eryandi Jadi DPO Pengiriman 10,4 Kg Sabu-Sabu
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli (tengah) dan Kasat Resnarkoba AKP Ferdian Chandra (kiri) memperlihatkan barang bukti sabu sebe?r?at 1?0,4 kg bersama selebaran foto tersangka DPO Eryandi, di Mapolresta Banda Aceh, Senin (11/11/2023). ANTARA/Rahmat Fajri.

jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidik Polresta Banda Aceh menetapkan Eryandi bin Fadhli Yusuf jadi tersangka pengiriman narkoba jenis sabu-sabu sekitar 10,4 kg dari Provinsi Aceh ke wilayah Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli menyebut Eryandi juga masuk daftar pencarian orang (DPO) yang sedang diburu polisi.

"Kami telah menetapkan Eryandi bin Fadhli Yusuf, warga Desa Awe Geutah Paya Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen sebagai DPO," ucapnya di Banda Aceh, Senin (11/9)/.

Kombes Fahmi menjelaskan pengungkapan kasus pengiriman 10,4 kg sabu-sabu tersebut terjadi pada Sabtu (24/6) di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.

Pengiriman narkoba itu pertama? kali diketahui oleh operator mesin x-ray di Bandara SIM, di mana petugas Avsec (Aviation Security) melihat tampilan gambar sebuah barang mencurigakan.

Petugas Avsec lalu melakukan pemeriksaan secara manual sehingga ditemukan barang yang dikirim tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat total sekitar 10,4 kg.

"Kemudian petugas Avsec berkoordinasi dan menyerahkan barang bukti 10 bungkus sabu itu kepada Resnarkoba Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Konon m?odus tersangka menjalankan aksi itu dengan berpura-pura menjual kopi Aceh melalui akun aplikasi belanja online terkenal dengan nama penikmat kopi Aceh.

Kombes Fahmi Irwan Ramli mengumumkan tersangka Eryandi jadi DPO pengiriman 10,4 kg sabu-sabu. Narkoba itu dikirim ke Sumut, DKI, dan Jabar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News