Pengumuman Kelulusan SKD CPNS Harus Cantumkan Nilai

Pengumuman Kelulusan SKD CPNS Harus Cantumkan Nilai
Pelamar CPNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ada sejumlah perubahan mendasar dalam pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2017. Khususnya jika dibandingkan dengan seleksi terakhir pada 2014.

Perubahan terbesar adalah ujian tulis yang sepenuhnya digantikan dengan ujian berbasis komputer (computer assisted test/CAT).

Selain itu, pengumuman peserta yang lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) dilengkapi dengan skor atau nilai. Sehingga lebih transparan.

Secara umum, perubahan-perubahan yang dilakukan membuat pelaksanaan tes penerimaan CPNS berjalan lebih baik. Meski, beberapa kebijakan baru itu ada juga yang menimbulkan polemik.

’’Seperti yang terjadi baru-baru ini di seleksi CPNS Kemenkeu,’’ kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan di Jakarta kemarin.

Ridwan menjelaskan, polemik di Kemenkeu terjadi karena format pengumuman kelulusan yang tidak pas.

Syarat latar belakang pendidikan yang sebelumnya tidak pernah diumumkan tiba-tiba muncul saat pengumuman.

Tak pelak, muncul indikasi proses rekrutmen tidak fair karena peserta yang nilainya tinggi ada yang dikalahkan yang nilainya lebih rendah.

Pengumuman peserta yang lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dilengkapi dengan skor atau nilai, sehingga lebih transparan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News