Pengumuman, Layanan Gerai & SIM Keliling Tutup Sementara di Jakarta
Senin, 12 Februari 2024 – 09:21 WIB
Syarat untuk perpanjangan atau membayar pajak kendaraan bermotor, yaitu membawa beberapa dokumen yang diperlukan seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan pelayanan gerai SIM dan SIM Keliling. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya