Pengumuman, Layanan Gerai & SIM Keliling Tutup Sementara di Jakarta
Senin, 12 Februari 2024 – 09:21 WIB

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan pelayanan gerai SIM dan SIM Keliling. Foto (ilustrasi): Ricardo/JPNN.com
Syarat untuk perpanjangan atau membayar pajak kendaraan bermotor, yaitu membawa beberapa dokumen yang diperlukan seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan pelayanan gerai SIM dan SIM Keliling. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah