Pengumuman: Mulai Hari Ini Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Bakal Ditilang
Kamis, 28 Oktober 2021 – 12:11 WIB

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menilang pelanggar ganjil genap Jakarta mulai hari ini, Kamis (28/10). Dendanya lumayan lho! Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN
Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap Jakarta di 13 ruas jalan ibu kota.
Ganjil genap itu berlaku bagi kendaraan roda empat setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Penerapan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan libur nasional.
Berikut 13 ruas jalan ganjil genap Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menilang pelanggar ganjil genap Jakarta mulai hari ini, Kamis (28/10). Dendanya lumayan lho!
BERITA TERKAIT
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta