Pengumuman: Mulai Hari Ini Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Bakal Ditilang

Pengumuman: Mulai Hari Ini Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Bakal Ditilang
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menilang pelanggar ganjil genap Jakarta mulai hari ini, Kamis (28/10). Dendanya lumayan lho! Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN

Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap Jakarta di 13 ruas jalan ibu kota.

Ganjil genap itu berlaku bagi kendaraan roda empat setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Penerapan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan libur nasional.

Berikut 13 ruas jalan ganjil genap Jakarta:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menilang pelanggar ganjil genap Jakarta mulai hari ini, Kamis (28/10). Dendanya lumayan lho!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News