Pengumuman: Mulai Hari Ini Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Bakal Ditilang
Kamis, 28 Oktober 2021 – 12:11 WIB
Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap Jakarta di 13 ruas jalan ibu kota.
Ganjil genap itu berlaku bagi kendaraan roda empat setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Penerapan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan libur nasional.
Berikut 13 ruas jalan ganjil genap Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menilang pelanggar ganjil genap Jakarta mulai hari ini, Kamis (28/10). Dendanya lumayan lho!
BERITA TERKAIT
- Meriahkan Ramadan, Sahabat Abraham Bagikan 18.000 Takjil di Jakarta Pusat dan Selatan
- Jakarta Masih Rawan Banjir, PSI Nilai Heru Kurang Sat Set
- Mewujudkan Jakarta Baru, Transformasi Menuju Kota Global
- Aktivis Muda Nilai Nadia KNPI Layak Jadi Cawagub Jakarta
- Hujan Hari Ini, 11 Ruas Jalan di Jakarta Banjir, Catat Lokasinya!
- Spesialis Pencurian Bersenjata Tajam di Jakarta Diamankan Polsek Pademangan