Pengumuman: Rusmandi Chandra Ditangkap di Magelang
Kamis, 10 September 2020 – 14:35 WIB
Setelah divonis, terpidana mengajukan banding hingga kasasi.
Di tingkat kasasi, terpidana dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp22 miliar. (antara/jpnn)
Rusmandi Chandra yang sudah 10 tahun berstatus buron, tertangkap di Magelang, Jateng, pada Rabu malam.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Balon Udara Jatuh di Mungkid Magelang, 5 Rumah dan Satu Mobil Rusak
- 2 Tahanan Kabur dari PN Cianjur Ditembak, 3 Orang Masih Buron
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
- Polisi Tangkap Lagi 2 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang