Pengumuman, Semua Produk Makanan yang Dijual Wajib Punya Label SNI
Selasa, 24 Desember 2024 – 07:14 WIB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai mewajibkan untuk semua produk makanan yang dijual ke masyarakat, wajib memiliki label SNI. Ilustrasi UMKM: Ricardo/jpnn.com
Hasil kajian menunjukkan bahwa masih sedikit pengusaha IKM yang menerapkan standardisasi sertifikasi, seperti SNI atau ISO, dan juga masih minimnya pelaku IKM yang menggunakan internet sebagai sarana pemasaran produk.
"Padahal, bagi IKM yang telah mempunyai atau menerapkan SNI/ISO, akan memiliki tingkat produktivitas 14 persen lebih tinggi dibandingkan dengan yang tidak memilikinya," kata dia.
Hal ini turut berlaku terhadap IKM yang memiliki akses internet dan SNI/ISO. Bahkan, bagi IKM yang memiliki kedua hal tersebut, dinilai memiliki tingkat produktivitas 15 persen lebih tinggi daripada IKM yang tidak memiliki keduanya.(antara/jpnn)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai mewajibkan untuk semua produk makanan yang dijual ke masyarakat, wajib memiliki label SNI
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- 8 Makanan yang Sulit Dicerna Usus
- 3 Makanan yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Otak
- Lindungi Kulit dari Sinar Matahari dengan Mengonsumsi 7 Makanan Ini
- 7 Makanan Tinggi Kandungan Vitamin B12 yang Baik untuk Kesehatan
- 5 Makanan yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Otak
- 4 Makanan Tinggi Kandungan Vitamin A yang Wajib Anda Konsumsi