Pengumuman! Tilang Elektronik di Tol Berlaku 1 April, Jangan Coba-Coba Melanggar

Pengumuman! Tilang Elektronik di Tol Berlaku 1 April, Jangan Coba-Coba Melanggar
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat memberi penjelasan soal tilang elektronik di tol, di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Lima kamera ETLE untuk memantau pelanggaran batas kecepatan terpasang di lima ruas tol, yakni di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Sedyatmo ke arah bandara, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Lalu, kamera ETLE untuk memantau batas muatan terpasang di Tol JORR dan Jakarta-Tangerang.

Pengendara yang melanggar batas kecepatan di Tol bisa dijerat Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan 2 bulan dan denda Rp 500 ribu.

Pengendara yang melanggar batas muatan khususnya angkutan barang dijerat Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancamannya dua bulan kurungan dan denda Rp 500 ribu," kata Sambodo. (cr3/fat/jpnn)


Penerapan tilang elektronik yang dipantau kamera ETLE berlaku mulai 1 April 2022 di sejumlah ruas tol di Jabodetabek. Jangan coba-coba melanggar ya!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News