Pengumuman! Tilang Elektronik di Tol Berlaku 1 April, Jangan Coba-Coba Melanggar

Pengumuman! Tilang Elektronik di Tol Berlaku 1 April, Jangan Coba-Coba Melanggar
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat memberi penjelasan soal tilang elektronik di tol, di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) bakal memberlakukan tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar batas maksimal muatan (overload) dan batas kecepatan di jalan tol.

Penindakan dengan tilang elektronik itu berlaku mulai 1 April 2022 mendatang.

Polisi juga telah memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) guna memantau dua pelanggaran tersebut.

"Penindakan pada 1 April 2022," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Markas PMJ, pada Selasa (29/3).

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu mengatakan sejauh polisi masih melakukan sosialisasi terhadap dua pelanggaran tersebut.

Sosialisasi sudah dilakukan selama 1 - 31 Maret 2022 dengan mengirimkan surat tilang ke rumah masing-masing pelanggar, tetapi sifatnya masih teguran.

"Surat konfirmasi (surat tilang, red) itu tetap dikirimkan, tetapi masih ada tulisan sosialisasi ETLE," kata Sambodo.

Perwira menengah Polri itu memastikan surat-surat kendaraan bakal diblokir bila pelanggar tidak membayar denda tilang setelah kebijakan itu berlaku efektif mulai 1 April nanti.

Penerapan tilang elektronik yang dipantau kamera ETLE berlaku mulai 1 April 2022 di sejumlah ruas tol di Jabodetabek. Jangan coba-coba melanggar ya!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News