Pengumuman untuk Warga DKI, Aturan Lengkap PPKM Level 1 Selama Nataru
![Pengumuman untuk Warga DKI, Aturan Lengkap PPKM Level 1 Selama Nataru](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2021/07/05/IMG_20210705_125726.jpg)
(1.) Kapasitas maksimal 75 persen
(2.) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
(3.) Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, khusus pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, berlaku ketentuan:
a. Kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton;
b. Kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang;
c. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru, serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka, maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a.) Kapasitas maksimal 75 persen
DKI Jakarta menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022
- La-Z-Boy Kampanye Unik untuk Merayakan Perilisan Film “The Garfield Movie” di Bioskop
- Darius Sinathrya Bintangi Possession: Kerasukan, Adaptasi Dari Film Prancis
- Faradina Mufti Ceritakan Pengalaman Syuting di Liang Lahat dalam Film Siksa Kubur
- Gapasdap Mendesak Pemerintah Segera Bikin Aturan soal Pengangkutan Kendaraan Listrik
- Film The Zone Of Interest Akhirnya Segera Tayang di Bioskop Indonesia
- Keren, Film Pemandi Jenazah Bakal Tayang Serentak di 2 Negara