Pengumuman untuk Warga DKI, Aturan Lengkap PPKM Level 1 Selama Nataru
Jumat, 17 Desember 2021 – 10:14 WIB
(b.) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
11. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
DKI Jakarta menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- La-Z-Boy Kampanye Unik untuk Merayakan Perilisan Film “The Garfield Movie” di Bioskop
- Darius Sinathrya Bintangi Possession: Kerasukan, Adaptasi Dari Film Prancis
- Faradina Mufti Ceritakan Pengalaman Syuting di Liang Lahat dalam Film Siksa Kubur
- Gapasdap Mendesak Pemerintah Segera Bikin Aturan soal Pengangkutan Kendaraan Listrik
- Film The Zone Of Interest Akhirnya Segera Tayang di Bioskop Indonesia
- Keren, Film Pemandi Jenazah Bakal Tayang Serentak di 2 Negara