Pengumuman untuk Warga DKI, Aturan Lengkap PPKM Level 1 Selama Nataru

Pengumuman untuk Warga DKI, Aturan Lengkap PPKM Level 1 Selama Nataru
DKI Jakarta menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

(b.) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

11. Kegiatan pada Moda Transportasi

- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


DKI Jakarta menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News