Pengumuman, WR dan IR Sudah Ditangkap
Kamis, 28 Januari 2021 – 07:06 WIB

Plt Wakapolresta Cirebon Kompol Purnama saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
"Besi pembatas yang digondol dua tersangka ini jumlahnya mencapai 416 batang dengan kerugian korbannya Rp83 juta," katanya.
Dua tersangka itu kata Purnama, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Aksi kejahatan yang dilakukan WR dan IR selama setengah tahun berakhir di tangan polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak