Pengumuman, WR dan IR Sudah Ditangkap
Kamis, 28 Januari 2021 – 07:06 WIB
"Besi pembatas yang digondol dua tersangka ini jumlahnya mencapai 416 batang dengan kerugian korbannya Rp83 juta," katanya.
Dua tersangka itu kata Purnama, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Aksi kejahatan yang dilakukan WR dan IR selama setengah tahun berakhir di tangan polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Pabrik Rotan di Cirebon Terbakar, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 10 Miliar
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya