Pengumuman, WR dan IR Sudah Ditangkap

Pengumuman, WR dan IR Sudah Ditangkap
Plt Wakapolresta Cirebon Kompol Purnama saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

"Besi pembatas yang digondol dua tersangka ini jumlahnya mencapai 416 batang dengan kerugian korbannya Rp83 juta," katanya.

Dua tersangka itu kata Purnama, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)

Aksi kejahatan yang dilakukan WR dan IR selama setengah tahun berakhir di tangan polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News