Pengunggah Foto Syur di Facebook Diciduk, Pernah Lakukan Ini, Astaga!

Pengunggah Foto Syur di Facebook Diciduk, Pernah Lakukan Ini, Astaga!
Pengunggah foto syur perempuan di Facebook saat diamankan di Polresta Kota Mataram. Foto: antara

"Sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1, tersangka dalam kasus ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," imbuh Kadek.

Motif tersangka mengunggah foto tak senonoh mantan pacarnya itu karena kesal.

Pelaku pernah menjalin asmara dengan M, tetapi kemudian putus di tengah jalan. Hanya berjalan dua bulan.

"Karena tidak terima diputus oleh korban, pelaku mentransmisikan foto syut hasil cuplikan 'video call' dengan korban saat masih pacaran melalui akun palsu itu, 'Cinta Suci'," pungkas Kadek Adi. (antara/jpnn)


Pengunggah foto syur seorang perempuan di Facebook akhirnya ditangkap jajaran Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News