Pengunggah Foto Syur di Facebook Diciduk, Pernah Lakukan Ini, Astaga!
Kamis, 02 Juni 2022 – 17:47 WIB
"Sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1, tersangka dalam kasus ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," imbuh Kadek.
Motif tersangka mengunggah foto tak senonoh mantan pacarnya itu karena kesal.
Pelaku pernah menjalin asmara dengan M, tetapi kemudian putus di tengah jalan. Hanya berjalan dua bulan.
"Karena tidak terima diputus oleh korban, pelaku mentransmisikan foto syut hasil cuplikan 'video call' dengan korban saat masih pacaran melalui akun palsu itu, 'Cinta Suci'," pungkas Kadek Adi. (antara/jpnn)
Pengunggah foto syur seorang perempuan di Facebook akhirnya ditangkap jajaran Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Menteri Teten: Perlu Ada Sanksi Tegas
- Facebook Ganjar Mendadak Diserang Akun dengan Nama Aneh
- Catatan tentang Peran Kakek Anies Baswedan Melobi Negara Lain Mengakui Kemerdekaan RI
- Meta AI Punya Fitur Baru Watermarking, Ini Fungsinya
- Meta Merilis Fitur Baru Berbasis AI Untuk Mengedit Video
- Meta Merilis Paket Berlangganan Untuk Facebook dan Instagram