Pengungsi Rohingya Minta Mahkamah Pidana Internasional Bersidang di Asia

Pengungsi Rohingya Minta Mahkamah Pidana Internasional Bersidang di Asia
Mr Nowkhim said his movements were restricted by the Myanmar Government throughout his life. (Supplied. Muhammed Nowkhim)

Para penyintas dugaan genosida yang dilakukan pemerintah dan aparat militer Myanmar meminta agar Mahkamah Pidana Internasional menggelar persidangan kasus ini lebih dekat dengan lokasi kejadian.

Permintaan itu disampaikan melalui dua pengacara asal Australia yang bertindak atas nama ratusan penyintas Rohingya dalam persidangan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

ICC sedang mengadili tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan oleh pemerintah dan aparat militer Myanmar pada tahun 2017.

Ratusan ribu warga Rohingya, kelompok minoritas tanpa kewarganegaraan, sebagian besar Muslim, melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh selama kerusuhan.

Pemerintah Myanmar, yang dipimpin oleh pemenang Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi, menghadapi tuduhan gagal menghentikan kekerasan sistematis yang dilakukan aparat keamanan untuk memusnahkan minoritas Rohingya.

Namun tuduhan ini telah dibantah oleh Pemerintah Myanmar.

Salah satu pengacara asal Australia Kate Gibson telah mengajukan mosi yang meminta ICC untuk menggelar persidangan di luar Eropa.

Apa yang mereka minta?

Kate Gibson yang mewakili pengungsi di Cox's Bazar di Bangladesh berharap pengadilan dapat menggelar beberapa atau sebagian persidangan di Bangkok, ibukota Thailand, atau di Bangladesh.

Para penyintas dugaan genosida yang dilakukan pemerintah dan aparat militer Myanmar meminta agar Mahkamah Pidana Internasional menggelar persidangan kasus ini lebih dekat dengan lokasi kejadian

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News