Pengungsi Sinabung Kerja, Diupah Rp50 Ribu Per Hari

Pengungsi Sinabung Kerja, Diupah Rp50 Ribu Per Hari
Gunung Sinabung erupsi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - MEDAN- Hingga kemarin aktivitas erupsi Gunung Sinabung masih tinggi. Masa tanggap darurat diperpanjang kembali dari 22 Desember 2013 hingga 4 Januari  2014.

PVMBG masih menetapkan radius aman lebih dari 5 km dari puncak kawah. Saat ini pengungsi 18.166 jiwa (5.644 KK) tersebar di 31 titik.  Belum dapat dipastikan hingga kapan masyarakat harus terus mengungsi.

Hingga Minggu pagi (22/12) terjadi 93 kali gempa frekuensi rendah 8 kali  gempa guguran. Tentu saja aktivitas ekonomi dan matapencaharian masyarakat terganggu dengan hal itu.

Hal tersebut dikatakan Deputi Penanganan Darurat BNPB Tri Budiarto, pada wartawan Minggu (22/12) di Karo.
 
"Agar ada aktivitas di pengungsian dan masyarakat memperoleh penghasilan, maka sesuai arahan presiden pada Rapat Terbatas (26/11) untuk penanganan bencana erupsi Gunung Sinabung melalui bantuan Cash for Work (CfW)," ujar Budiarto.

Dikatakan Budiarto, bahwa pengungsi  bekerja membangun sanitasi, membangun jalur evakuasi berbasis masyarakat, dan membersihkan lingkungannya yang kemudian diberikan uang lelah Rp50.000 per KK per hari. Maksimum bekerja selama 20 hari.
 
"BNPB telah menyerahkan dana siap pakai Rp7,2 milyar kepada Kemenkokesra untuk selanjutnya diberikan ke Pemkad Karo dengan pola cash for work Rp7,2 milyar tersebut untuk CfW dan pengadaan peralatan kerja,"bebernya.

Pemberian dana, lanjutnya,  didasarkan pada pengungsi yang sudah data by name, by address, by picture yang selanjutnya di-SK-kan Bupati Karo.

Dana tersebut digulirkan dari Kemenkokesra sudah diserahkan ke Pemkab Karo dan diharapkan cepat disalurkan ke masyarakat sesuai mekanisme yang ada.

"Pengungsi diharapkan dapat merayakan Natal dan memenuhi kebutuhan dengan bantuan tersebut. BNPB terus mendampingi Pemkab Karo dan BPBD Sumut dalam penanganan Sinabung," bebernya.

MEDAN- Hingga kemarin aktivitas erupsi Gunung Sinabung masih tinggi. Masa tanggap darurat diperpanjang kembali dari 22 Desember 2013 hingga 4 Januari 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News