Pengurus Inti Korupsi, Partai Demokrat Sulit Dibubarkan
Minggu, 24 Februari 2013 – 12:53 WIB
Said menerangkan, sejarah politik Indonesia mencatat, Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) juga dibubarkan karena alasan pemimpin-pemimpinnya turut serta dalam pemberontakan PRRI dan Permesta.
Baca Juga:
Sementara pada masa orde baru, PKI juga dibubarkan dengan alasan anggotanya terlibat kegiatan yang ingin merobohkan pemerintahan yang sah melalui jalan kekerasan. Artinya, pembubaran parpol memang akan selalu terkait dengan setiap kegiatan yang dilakukan oleh para pengurus dan anggota parpol bersangkutan.
Sehingga, menurut Said, apabila kasus korupsi yang melibatkan Anas Urbaningrum dan kawan-kawan se-partainya itu dibawa pada pembubaran Partai Demokrat, maka hal itu bisa memberi pelajaran kepada parpol-parpol lain. Khususnya kepada individu-individu yang menjadi anggota parpol.
"Mereka tidak boleh lagi memanfaatkan baju parpol dan kedudukannya dalam kepengurusan atau keanggotaan parpol untuk melakukan kejahatan," ucap Said.
JAKARTA - Salah satu alasan partai politik (parpol) dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) apabila kegiatan mereka bertentangan dengan UUD
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024: Agus Sutiadi Ajak Generasi Muda Bersama Membangun Kabupaten Tangerang
- Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI
- Prioritaskan Kemajuan Petani, Sudaryono Modali KWT Magelang Belanja Benih dan Bibit
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen