Pengurus Inti Korupsi, Partai Demokrat Sulit Dibubarkan
Minggu, 24 Februari 2013 – 12:53 WIB
Namun masalahnya, peluang pembubaran Partai Demokrat menjadi sulit terealisasi karena pihak yang bisa menjadi pemohon pada permohonan pembubaran partai politik di MK berdasarkan Pasal 68 ayat (1) UU MK hanya pemerintah. Ia menjadi pemilik tunggal legal standing sebagai pemohon pembubaran parpol.
Jadi menurut Said, sekalipun indikasi pelanggaran Partai Demokrat begitu kuat karena diduga melakukan kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi dan cukup memenuhi kualifikasi untuk dimohonkan agar dibubarkan ke MK, tetapi karena parpol bersangkutan adalah parpol yang sedang berkuasa, maka logikanya mustahil pemerintah mau mengambil inisiatif itu.
"Apalagi pemegang kendali pemerintahan juga menjadi pengendali Partai Demokrat, yakni Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden RI dan juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat," pungkasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Salah satu alasan partai politik (parpol) dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) apabila kegiatan mereka bertentangan dengan UUD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024: Agus Sutiadi Ajak Generasi Muda Bersama Membangun Kabupaten Tangerang
- Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI
- Prioritaskan Kemajuan Petani, Sudaryono Modali KWT Magelang Belanja Benih dan Bibit
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen