Pengurusan Janazah Covid-19 Tak Dipungut Biaya

Pengurusan Janazah Covid-19 Tak Dipungut Biaya
Pemakaman jenazah warga Wonosobo korban COVID-19. Foto: ANTARA/HO - Polres Wonosobo

jpnn.com, TANGERANG - Dinas Kesehatan Kota Tangerang memastikan seluruh biaya pemulasaran dan pemakaman serta mobil jenazah bagi pasien COVID-19 di Kota Tangerang tidak dipungut biaya

"Tidak ada biaya yang dipungut oleh pemerintah bagi pasien yang terdampak COVID-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Liza Puspadewi dalam keterangan resminya, Rabu (15/4).

Dikatakannya, Pemerintah Kota Tangerang telah menyiapkan 23 unit peti jenazah di 10 rumah sakit di Kota Tangerang.

Oleh karena itu, Kadinkes menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menghubungi layanan kegawat daruratan bebas pulsa 112 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam ataupun UPT Pemakaman di nomor 081210286992.

"Bagi warga yang keluarganya atau mengetahui masyarakat lain yang terkena COVID-19" kata Liza.

Sementara itu, data jumlah warga terkonfirmasi masih dalam perawatan hingga tanggal 14 April 2020 sebanyak 48 orang. Lalu yang sembuh sebanyak 14 orang dan yang terkonfrimasi meninggal ada 14 orang.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, sebanyak 27 RS di Kota Tangerang telah siap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terkait COVID-19.

Totalnya, ada 380 ruang isolasi yang telah disiapkan dan 86 dokter spesialis seperti dokter paru - paru hingga spesialis anak. RSUD Kota Tangerang kini telah dijadikan sebagai RS rujukan penanganan COVID-19 dengan fasilitas 160 tempat tidur.

Seluruh biaya pemulasaran dan pemakaman serta mobil jenazah bagi pasien COVID-19 di Kota Tangerang tidak dipungut biaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News