Pengusaha Abaikan Pembayaran THR

Pengusaha Abaikan Pembayaran THR
Pengusaha Abaikan Pembayaran THR
Wakil Ketua Dekab Sitaro Hironimus Makainas SE mengakui ada aturan yang mengatur soal pemberian hak pekerja itu. “ untuk keterangan lebih jelas harus dikoordinasi ke SKPD terkait,” kata Makainas.

Assisten II Sekkab Sitaro Herry Lano SE ME mengatakan, mengacu aturan, pemberian THR  Idul Fitri dan Natal bagi pekerja swasta wajib diberikan pengusaha. “Besarannya satu bulan gaji mengacu besaran UMP,” tandas Lano.

Mengoptimalkan ini wajib bagi SKPD terkait di Pemkab Sitaro melakukan langkah proaktif. Salah satunya menginstruksikan ke pengusaha lewat surat dan mematuhi aturan tersebut. “Saya akan koordinasi dengan pimpinan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja soal permintaan pekerja ini,” janji Lano.(jeg/hjt)

ONDONG - Perlakuan tak adil bagi pekerja masih dilakukan sejumlah pengusaha di Sitaro. Buktinya masih ditemukan penyelewengan hak pekerja oleh para


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News