Pengusaha Asal Inggris dan Kekasihnya Ditahan Polisi Akibat Memiliki Ganja

Pengusaha Asal Inggris dan Kekasihnya Ditahan Polisi Akibat Memiliki Ganja
Konferensi pers penangkapan WNA asal Inggris terkait penyalahgunaan narkotika di Polres Badung, Bali, Senin (24/05/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

Selain itu, ditemukan tas kain warna hijau yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi daun, batang, dan biji kering diduga narkotika jenis ganja.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (antara/jpnn)

Pengusaha asal Inggris dan kekasihnya ditahan Polres Badung, Bali, atas dugaan kepemilikan ganja. Pengusaha ini bergerak di bisnis perhotelan di Lombok, NTB.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News