Pengusaha Asal Inggris dan Kekasihnya Ditahan Polisi Akibat Memiliki Ganja
Senin, 24 Mei 2021 – 20:50 WIB
Selain itu, ditemukan tas kain warna hijau yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi daun, batang, dan biji kering diduga narkotika jenis ganja.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (antara/jpnn)
Pengusaha asal Inggris dan kekasihnya ditahan Polres Badung, Bali, atas dugaan kepemilikan ganja. Pengusaha ini bergerak di bisnis perhotelan di Lombok, NTB.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sekolah Cendekia Harapan Gandeng Kreats Siapkan Generasi Melek Data
- Epy Kusnandar Ditangkap Bareng Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya, Siapa?
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda