Pengusaha Batam Keluhkan Jaminan Investasi 10 Persen

Pengusaha Batam Keluhkan Jaminan Investasi 10 Persen
Kantor BP Batam. Foto: batampos/jpg

"Misalnya saja kita pengusaha kelas menengah, kita investasi Rp 50 miliar, yang Rp 5 miliar itu harus ditaruh di bank sebagai jaminan BP Batam.

“Padahal selama ini kami dengan nilai Rp 5 miliar, sudah bisa untuk menggerakkan atau menjalankan proyek awalnya. Kalau nilai tersebut, dipaksakan untuk didiamkan sebagai jaminan, tak akan berkembang investor di Batam, dimatikan aturan yang bernama Perka Nomor 10 Tahun 2017 ini," terang Achyar.

Aturan dalam Perka Nomor 10 Tahun 2017 yang memberatkan adalah mengenai keharusan untuk minta izin terlebih dahulu ke BP Batam saat investor ingin menjaminkan lahannya.

Hal tersebut dirasa pengusaha, memperpanjang lagi proses dan birokrasi di pemerintahan.

"Kita tidak bisa tahu, berapa lama ini prosesnya. Yang paling kami khawatirkan adalah, namanya izin itu bisa di iyakan dan bisa ditolak kan. Jadi kami sudah punya lahan bersertifikat, ada pihak lain yakni BP Batam sebagai pemegang HPL, bisa mengatakan lanjut diizinkan atau tidak.

“Walaupun misalnya bak sudah menghitung dari berbagai aspek seperti ekonomi, hukum, bahwa lahan bisa dijaminkan. Kami minta supaya aturan Perka Nomor 10 Tahun 2017 ditinjau ulang atau kalau boleh dibatalkan," kata Achyar.

Keberatan mengenai aturan Perka Nomor 10 Tahun 2017, REI Batam sudah disampaikan ke BP Batam, begitu juga dengan alasannya menolak.

"Kami minta supaya ada pertemuan dengan BP Batam mendiskusikan mengenai keberatan kami para pengusaha terhadap aturan Perka ini yang difasilitasi oleh DPRD Batam. Kalau melalui surat menyurat saja, itu kami kurang yakin akan ditanggapi," terang Achyar.

Kumpulan asosiasi perusahaan serta asosiasi seperti PPAT dan Notaris menemui pimpinan DPRD Batam, Rabu (11/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News