Pengusaha Batu Bara Gugat Polri, Ini Alasannya

Pengusaha Batu Bara Gugat Polri, Ini Alasannya
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.om

Ini dibuktikan dengan adanya gugatan perdata antara Abidinsyah dan pelapor di Pengadilan Negeri Samarinda. "Sekarang dalam tahap pembuktian," kata dia.

Seharusnya, kata dia,  penyidikan kasus Abidinsyah dihentikan dulu. Namun ternyata penyidik menambah pasal sangkaan TPPU pada 1 Februari 2016 atau satu pekan menjelang berakhirnya masa penahanan. "Padahal pidana pokoknya penggelapan dan penipuan belum terbukti,” sesal Rudi.

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan praperadilan sehubungan dengan penyidikan yang tidak profesional yang diduga telah dilakukan oleh pihak kepolisian.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News