Pengusaha Bawang Putih Minta Kemudahan Impor
Senin, 28 Mei 2018 – 09:30 WIB
Selama ini pemerintah menerapkan sejumlah aturan untuk mendapatkan SPI.
Importir harus mendapatkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) terlebih dahulu dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Selanjutnya, Kementan memberikan syarat kepada importir untuk menanam bawang putih dengan perhitungan lima persen dari kuota impor diajukan.
Dengan demikian, importir harus bekerja sama dengan petani.
Setelah semua syarat terpenuhi, importir bisa menerima surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Namun, untuk memenuhi hal itu, banyak importir yang kesulitan. (puj/c15/sof)
Para pengusaha bawang putih berharap proses mendapatkan surat persetujuan impor (SPI) dipermudah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- 7 Bahaya Makan Bawang Putih Berlebihan, Bisa Mengganggu Penglihatan
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- 5 Manfaat Teh Bawang Putih, Baik untuk Penderita Penyakit Ini
- Tidak Ingin Daerah Kewanitaan Memiliki Bau Apek, Hindari Mengonsumsi 3 Makanan Ini