Pengusaha Bawang Putih Minta Kemudahan Impor
Senin, 28 Mei 2018 – 09:30 WIB

Bawang Putih. Foto: Humas Kementan
Selama ini pemerintah menerapkan sejumlah aturan untuk mendapatkan SPI.
Importir harus mendapatkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) terlebih dahulu dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Selanjutnya, Kementan memberikan syarat kepada importir untuk menanam bawang putih dengan perhitungan lima persen dari kuota impor diajukan.
Dengan demikian, importir harus bekerja sama dengan petani.
Setelah semua syarat terpenuhi, importir bisa menerima surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Namun, untuk memenuhi hal itu, banyak importir yang kesulitan. (puj/c15/sof)
Para pengusaha bawang putih berharap proses mendapatkan surat persetujuan impor (SPI) dipermudah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Daerah Kewanitaan Gatal, Atasi dengan Menggunakan 4 Herbal Ini
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- Membership PastiCuan Tawarkan Harga Impor Termurah dan Bonus Spektakuler
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Herman Deru Beberkan Potensi Sumsel kepada Peserta PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-34
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional