Pengusaha Berharap Status FTZ Batam Tetap Dipertahankan

Pengusaha Berharap Status FTZ Batam Tetap Dipertahankan
Bongkar muat di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepri. Foto: batampos.co.id / cecep

jpnn.com, BATAM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, resmi merangkap jabatan sebagai kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam setelah dilantik Menko Perekonomian, Darmin Nasution di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kalangan pengusaha pun berharap ada perubahan besar setelah kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam dijabat Wali Kota.

Mulai dari kemudahan perizinan, terciptanya kenyamanan berusaha, hingga kemudahan importasi sejumlah bahan baku industri.

“Tidak mudah dalam meningkatkan investasi di Batam. Kemudahan dalam berusaha dan kecepatan dalam melayani menjadi kunci utama menghadapi persaingan global saat ini,” kata Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepulauan Riau, Tjaw Hoeing, Minggu (29/9/2019).

Tjaw menilai, selama ini investasi di Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam masih banyak hambatan akibat rumitnya regulasi pemerintah, terutama dari pemerintah pusat. Khususnya investasi Penanam Modal Asing (PMA), baik yang sudah eksisting maupun yang baru akan masuk ke Batam.

Menurut dia, investor butuh kenyamanan dalam berusaha. Sehingga investor bisa leluasa dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Apalagi tantangan ke depan semakin berat dengan adanya perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan Tiongkok yang sampai saat ini tensinya masih tinggi.

“Ditambah lagi dengan resesi global yang sedang di hadapi oleh beberapa negara maju seperti Singapura,” katanya.

Tjaw menyebutkan, saat ini sejumlah negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, Kam­boja, Malaysia, Taiwan, dan India men­dapatkan limpahan relokasi usaha dan investasi baru seba­gai dampak dari pe­rang dagang tersebut.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, resmi merangkap jabatan sebagai kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam setelah dilantik Menko Perekonomian, Darmin Nasution di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News