Pengusaha dan Industri Kreatif Menolak Aturan Zonasi Iklan Rokok

Industri yang mengandalkan 75 persen produk rokok, sebanyak 25 persen perusahaan diprediksi langsung bangkrut.
“Contohnya di Bali, sudah ada laporan, ada festival musik yang batal dilaksanakan karena tidak mendapatkan sponsor rokok. Pengiklan tidak berani, karena takut melanggar PP 28,” kata dia.
Fabi mengungkapkan pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi tersebut.
Padahal, ketika PP itu masih dalam bentuk rancangan (RPP), industri media luar sudah terdampak. Pasalnya, kontribusi sponsor rokok cukup besar.
“Ini bukan persoalan 500 meter dari satuan pendidikan saja, tetapi tidak diletakkan di jalan utama. Saya kira harus dihilangkan karena reklame itu harus ditempat ramai,” tuturnya.
Dia berharap agar penerapannya ditunda dan pada masa penundaan itu, melibatkan pihak pengusaha untuk diterima masukannya.
“Kami minta direvisi, paling simple kembali ke Peraturan 109,” tambahnya.
Peringatan Fabianus diamini oleh Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia (DPI) Heri Margono. Harapannya, regulasi ini ditunda dahulu penerapannya.
Kalangan pengusaha dan pelaku industri kreatif menolak Pasal 449 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Dukung Industri Kreatif, Bank Saqu & IdeaFriends Buka Solopreneur Academy 2025
- Jakarta Beat Society 2025 Sedot Animo Ribuan Pengunjung
- UMKM Perempuan Binaan Pertamina Dara Baro Buktikan Limbah Sisa Kain Mampu Mendunia
- Menbud Fadli Zon Ajak Qatar Perkuat Kolaborasi Industri Budaya dan Ekonomi
- Sambut Era Baru Dari Hiburan, Arka Entertainment Hadirkan Revolusi Teknologi Drone