Sergub Anies Soal Larangan Iklan Rokok, Dinilai Menghambat Pedagang Ritel

Sergub Anies Soal Larangan Iklan Rokok, Dinilai Menghambat Pedagang Ritel
Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Staf Ahli Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Yongky Susilo menilai aksi Satpol PP DKI Jakarta, yang melakukan penutupan reklame, dan pajangan produk rokok di minimarket hingga supermarket, menganggu dunia usaha.

Adapun penutupan iklan serta pajangan produk rokok yang dilakukan oleh Satpol PP ini mengikuti Seruan Gubernur DKI Jakarta 8/2021, tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok pada 9 Juni 2021 lalu.

Yongky memandang regulasi terkait pengendalian rokok sejatinya sudah sangat ketat, termasuk pengawasan soal iklan produk maupun promosi rokok.

“Pemda hanya bisa melarang-larang saja. Iklan dan promosi rokok ini sudah diatur dengan rapih, mereka juga bayar pajak (iklan). Kami concern terhadap kebijakan-kebijakan yang menganggu dunia usaha," ujar Yongky, Rabu (15/9).

Apalagi jika ketentuan ini tidak hanya ditujukan ke retail modern tetapi kepada seluruh tempat penjualan.

Yongky khawatir, jika aksi Satpol PP menutup pajangan produk rokok di warung kecil justru dapat memicu konflik horizontal.

Padahal warung-warung kecil saat ini tengah terhimpit akibat pandemi, dan melemahnya daya beli masyarakat sehingga mengurangi kegiatan konsumsinya.

Pengamat ritel ini juga menyayangkan, mengapa Pemda justru mendorong aturan ini, alih-alih membuat program untuk mendukung ketahanan maupun meningkatkan ekonomi rakyat kecil di tengah pandemi.

Regulasi terkait pengendalian rokok sejatinya sudah sangat ketat, termasuk pengawasan soal iklan produk maupun promosi rokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News