Pengusaha Dilarang Kurangi Upah dengan Dalih Sesuaikan UMP

Pengusaha Dilarang Kurangi Upah dengan Dalih Sesuaikan UMP
Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA -
SURABAYA - Gubernur Soekarwo mengesahkan UMP Jatim 2019 sebesar Rp 1.630.059 per bulan, Kamis (1/11). Angka tersebut naik dari UMP tahun ini sebesar Rp 1.508.894.

Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/629/KPTS/013/2018. Kenaikan tersebut mengacu pada keputusan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen dari UMP tahun ini.

Angka itu juga mengacu pada rekomendasi pembahasan dewan pengupahan pada Rabu (31/10). Dengan keputusan tersebut, pemilik usaha di Jatim tidak boleh menggaji karyawan di bawah UMP itu. ”Namun, UMP tidak berlaku jika upah minimum kabupaten/kota (UMK) telah ditetapkan,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim Himawan Estu Bagyo.

Nanti UMK-lah yang tetap jadi acuan penentuan batasan minimal upah pekerja. ”Jadi, sebenarnya antara UMP dan UMK tidak linier,” terangnya.

Dia juga menegaskan, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi daripada UMP tidak boleh mengurangi atau menurunkan lagi dengan dalih menyesuaikan dengan UMP.

Sebelumnya, pembahasan UMP Jatim di internal dewan pengupahan berlangsung alot. Sebab, perwakilan pengusaha dan serikat pekerja tak kunjung menyepakati angka UMP. Berdasar berita acara sidang dewan pengupahan yang diikuti 26 perwakilan dari lima unsur, terdapat dua usul.

Perwakilan pengusaha mengusulkan kenaikan UMP disesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat. Yakni, naik 8,03 persen.

Di sisi lain, perwakilan serikat pekerja mengusulkan UMP sebesar Rp 2,03 juta per bulan. Angka itu berasal dari kenaikan 8,03 persen ditambah Rp 400 ribu untuk mengurangi disparitas upah minimum di 12 kabupaten/kota di Jatim. Karena tak kunjung ada titik temu, semua pihak akhirnya sepakat menyerahkan penentuan UMP kepada gubernur.

Besaran UMP Jatim 2019 resmi ditetapkan Gubernur Soekarwo, naik dari tahun ini yang sebesar Rp1,5 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News