Pengusaha Dilarang Kurangi Upah dengan Dalih Sesuaikan UMP

Pengusaha Dilarang Kurangi Upah dengan Dalih Sesuaikan UMP
Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

Sementara itu, Kabiro Humas dan Protokol Setdaprov Aries Agung Paewai mengatakan, keputusan gubernur tentang UMP berlaku mulai 1 Januari 2019. Selain mengacu rekomendasi dewan pengupahan, lanjut dia, penetapan besaran UMP memperhatikan beberapa faktor.

”Selain agar upah buruh tak merosot, juga memperhatikan tingkat produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” terangnya. (ris/c6/oni)

Besaran UMP Jatim 2019 resmi ditetapkan Gubernur Soekarwo, naik dari tahun ini yang sebesar Rp1,5 juta.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News