Pengusaha Genset Asal Jakarta Ini Mengaku Dikriminalisasi Polisi

Pengusaha Genset Asal Jakarta Ini Mengaku Dikriminalisasi Polisi
Pengusaha Tommy Admadiredja bersama advokat Alvin Lim. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Tommy Admadiredja, seorang pengusaha genset asal Jakarta mengaku heran disidik Unit 4 Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah atas tuduhan pemalsuan surat.

Dia juga bingung, polisi secepat kilat menetapkan status penyidikan hanya satu minggu setelah adanya laporan, seolah-olah kasusnya begitu mendesak untuk disidik.

”Saya tidak pernah memalsukan surat, tiba-tiba disebut melakukan pemalsuan surat,” kata Tommy Admadiredja, pengusaha genset asal Jakarta dalam podcast dengan pengacara Alvin Lim di kanal Youtube Quotient TV, Senin (4/3).

Tommy mengaku terkejut menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Tengah dengan nomor: SPDP/15/II/RES.2.4./2024/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2024.

Dalam SPDP tersebut, tutur Tommy Admadiredja, penyidik Polda Jawa Tengah mendasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2024/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 13 Februari 2024.

”Saya heran bisa secapat itu, LP-nya diatensi betul hanya dalam waktu seminggu sudah dimulai penyidikan, padahal saya tidak merasa melakukan pemalsuan surat apalagi di Jawa Tengah,” terang Tommy.

Penyidik Polda Jawa Tengah dalam suratnya, lanjut Tommy menyebut ia melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 KUHP pada 16 September 2022.

”Saya pada tahun 2022 tidak pernah ke Jawa Tengah tiba-tiba disebut melakukan pemalsuan surat oleh Polda Jawa Tengah,” sambung Thommy kebingungan.

Seorang pengusaha genset asal Jakarta, Tommy Admadiredja mengaku menjadi korban kriminalisasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News