Pengusaha Hiburan Malam Curhat Soal Larangan Narkoba ke DPRD DKI

Pengusaha Hiburan Malam Curhat Soal Larangan Narkoba ke DPRD DKI
Pengusaha Hiburan Malam Curhat Soal Larangan Narkoba ke DPRD DKI

jpnn.com - JAKARTA - Komisi B DPRD DKI mengumpulkan 22 pengusaha hiburan malam untuk rapat dengar pendapat, Rabu (9/11). Dalam kesempatan itu, para pengusaha menyampaikan keluhan terkait ketentuan di Perda Pariwisata yang merugikan bisnis mereka.

Ketentuan dimaksud adalah Pasal 99 yang menyebutkan bahwa setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif di lokasi tempat usaha hiburan malam, dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Anggota Komisi B DPRD DKI Syarifudin mengatakan, ketentuan tersebut menjadi momok yang sangat menakutkan bagi para pengusaha hiburan malam.

"Sudah banyak tempat hiburan yang tutup gara-gara pengunjungnya ketahuan pakai narkoba. Mereka khawatir suatu saat juga kasus yang sama menimpa mereka," kata Syarifudin, Rabu (9/11).

Politikus Partai Hanura ini mengungkapkan, para pengusaha juga mengungkapkan bahwa aturan tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan praktik persaingan tidak sehat.

Apalagi, kondisi dunia usaha hiburan malam saat ini terbilang kurang ramai. Sehingga persaingan antar usaha hiburan malam sangat sengit.

"Hal ini berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat. Misalnya ada pengunjung yang sudah konsumsi mabuk di luar, kemudian masuk ke dalam diskotek. Namun mendadak ada pengecekan urine oleh BNN, hasilnya positif. Sesuai aturan, usaha hiburan itu harus ditutup. Ini kan berbahaya," ujar Syarifudin.

Untuk mengatasi intrik-intrik seperti itu, Syarifudin mengimbau pengusaha hiburan malam untuk aktif berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, kepolisian dan BNN. (rmol/dil/jpnn)


JAKARTA - Komisi B DPRD DKI mengumpulkan 22 pengusaha hiburan malam untuk rapat dengar pendapat, Rabu (9/11). Dalam kesempatan itu, para pengusaha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News