Pengusaha Hiburan Tak Mau Bayar Royalti?
Kamis, 16 Maret 2017 – 19:48 WIB
Setelah dibayar royalty dari user ke LMK, baik Wami dan yang lainnya melalui KP3R tersebut. Untuk selanjutnya didistribusikan kepada pihak terkait sebagai bagian hak ekonomi yang harus mereka dapatkan.
“Dari royalty diterima oleh LMK itu, segera didistribuskan kepada para pihak terkait seperti pencipta dan yang lainnya sesuai dengan porsi dan hak ekonominya masing-masing, ” tandasnya.(*/jpnn)
Ada tuduhan sebagian pihak terhadap pengusaha atau user hiburan yang menggunakan lagu di eksekutif karaoke room tidak mau membayar royalti. Padahal,
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Axelle Pub and KTV Disegel Satpol PP, Ternyata Ini Isinya
- Rasakan Sensasi Karaoke Ala Korea di Koin Noraebang Creativity Zone
- LMKN Bantah Tuduhan Tidak Transparan Soal Laporan Royalti untuk Musisi
- Dukung Industri Musik Indonesia, IndiHomeTV Bikin Terobosan Platform OTT Karaoke
- Virgoun Ajukan Banding, Inara Rusli: Hak Dia, Bebas
- Inara Rusli Dapat Royalti 4 Lagu Virgoun, Pengacara Beri Penjelasan Begini