Pengusaha Hiburan Tak Mau Bayar Royalti?

Pengusaha Hiburan Tak Mau Bayar Royalti?
Tempat Karaoke. ILUSTRASI. FOTO: Dok. Jawa Pos

Setelah dibayar royalty dari user ke LMK, baik Wami dan yang lainnya melalui KP3R tersebut. Untuk selanjutnya didistribusikan kepada pihak terkait sebagai bagian hak ekonomi yang harus mereka dapatkan.

“Dari royalty diterima oleh LMK itu, segera didistribuskan kepada para pihak terkait seperti pencipta dan yang lainnya sesuai dengan porsi dan hak ekonominya masing-masing, ” tandasnya.(*/jpnn)


Ada tuduhan sebagian pihak terhadap pengusaha atau user hiburan yang menggunakan lagu di eksekutif karaoke room tidak mau membayar royalti. Padahal,


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News