Pengusaha Langgar PP 78 Tahun 2015 Bakal Disanksi
Sabtu, 28 November 2015 – 15:17 WIB

Buruh. Foto: dok.JPNN
Muji menambahkan tantangan pengawasan ketenagakerjaan diantaranya adalah menghadapi perubahan penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda, perubahan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan (jaminan social, pengupahan dan K3), penciptaan iklim investasi yang kondusif dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. (rl/sam/jpnn)
BELITUNG - Pengusaha yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan akan dijatuhkan sanksi administratif, berupa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi