Pengusaha Penggilingan Keluhkan Aturan Jual Beras ke Bulog
Jumat, 29 September 2017 – 00:28 WIB
"Aturan ini berlaku sampai target kami terpenuhi. Yang menyuplai ke luar, kita razia bersama TNI dan Polres di wilayah perbatasan," tegasnya.
Soal petani, kata dia, itu urusan lain. Pengusaha penggilingan padi lah yang tahu harga serta nilai wajar untuk pembelian gabah kering panen.
"Kita hanya fokus untuk penuhi target di Pinrang. Apalagi beras ini kami suplai ke beberapa daerah seperti di Maluku, Papua, hingga Jawa," tambahnya. (and/nas)
Kewajiban menjual beras ke Bulog sebesar Rp8.030 per kilogram dinilai rendah oleh pengusaha penggilingan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Perum Bulog Punya 1,6 Juta Ton Cadangan Beras di Gudang, Tertinggi dalam 4 Tahun
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Panen Raya, Bulog Serap 3.000 Ton GKP Per Hari
- Update Stok Beras hingga April 2024, Bulog: 1,27 Juta Ton
- BAZNAS Distribusikan 137 Ribu Paket Beras Zakat Fitrah Hingga ke Pelosok
- Tinjau Harga Bahan Pokok di Sumsel, Satgas Pangan Polri Simpulkan Temuan