Pengusaha Penggilingan Keluhkan Aturan Jual Beras ke Bulog
Jumat, 29 September 2017 – 00:28 WIB

Beras Bulog. Foto: Bontang Post/JPNN
"Aturan ini berlaku sampai target kami terpenuhi. Yang menyuplai ke luar, kita razia bersama TNI dan Polres di wilayah perbatasan," tegasnya.
Soal petani, kata dia, itu urusan lain. Pengusaha penggilingan padi lah yang tahu harga serta nilai wajar untuk pembelian gabah kering panen.
"Kita hanya fokus untuk penuhi target di Pinrang. Apalagi beras ini kami suplai ke beberapa daerah seperti di Maluku, Papua, hingga Jawa," tambahnya. (and/nas)
Kewajiban menjual beras ke Bulog sebesar Rp8.030 per kilogram dinilai rendah oleh pengusaha penggilingan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi BULOG-Pupuk Indonesia Saat Panen Raya, Petani Langsung Beli Pupuk Sesuai HET
- Cetak Rekor, Serapan Beras Bulog Capai 1,3 Juta Ton Sepanjang April 2025
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga
- Bulog Siap Dukung Koperasi Merah Putih untuk Memperkuat Ketahanan Pangan
- Serapan BULOG Jatim Tembus 300 Ribu Ton Setara Beras, Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir